Pemkab Muara Enim Dorong Tata Kelola Manajemen Koperasi Modern Era Digitalisasi 4.0

Pemkab Muara Enim Dorong Tata Kelola Manajemen Koperasi Modern Era Digitalisasi 4.0

Pemkab Muara Enim melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim, mendorong tata kelola manajemen koperasi modern era digitalisasi 4.0. Foto: OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemkab Muara Enim melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim, mendorong tata kelola manajemen koperasi modern era digitalisasi 4.0.

Untuk itu, digelar edukasi dan pemahaman kepada pengurus dan pengelola keuangan KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi dan Sektor Riil kewajiban untuk menerapkan Kebijakan Akuntasi sesuai dengan SAK untuk Entitas Privat.

Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Senin 12 Agustus 2024.

Hadir untuk membuka acara Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Muara Enim, H. Irawan Supmidi.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Muara Enim Gelar Pasar Murah dan Talkshow

BACA JUGA:20 Persen Koperasi di Muara Enim Terancam Bubar

Hadir juga Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim H. Husin Aswadi, dan para undangan.

Serta diikuti 30 perserta yang merupakan pengurus dan pengelola keuangan KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi di Kabupaten Muara Enim.

Sedangkan narasumbernya dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Heri Basuki, dan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Sumsel Rochmawati Daud.

H. Irawan Supmidi mengatakan, dengan Terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2 Tahun 2024 menjadi langkah baru bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi.

BACA JUGA:Pengurus Koperasi di Muara Enim Harus Profesional dan Tidak Gaptek

BACA JUGA:Pengurus Koperasi di Kabupaten Muara Enim Ikuti Sosialisasi UU Cipta Kerja

Laporan keuangan koperasi yang disusun oleh pengurus sebagai pertanggungjawaban kinerja pengurus selama satu periode meliputi aspek tata kelola dan kinerja keuangan koperasi.

Penyusunan dan penyajiaan laporan keuangan sesuai ketentuan akan menjadi pedoman bagi pengawas koperasi untuk menjalankan fungsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: