DPRD Muara Enim Soroti Raperda BPR, Sidang Paripurna 2 Kali Diskor
Pj Bupati Muara Enim menyampaikan penjelasan 7 Raperda Kabupaten Muara Enim di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:7 Raperda Usulan Eksekutif dan 4 Usulan Legislatif Mulai Dibahas DPRD Sumsel
"Pengajuan 7 Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan tindaklanjut dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan untuk melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah," jelasnya.
Sementara itu, Izudin Efendi menambahkan bahwa proses pengajuan Raperda tersebut tidak secara kolektif, melainkan satu Raperda satu izin kementerian.
Sementara dalam pembahasan bersama forum rapat paripurna ke-V dengan agenda penjelasan Bupati Muara Enim tentang 7 Raperda Kabupaten Muara Enim.
Ternyata hanya 6 Raperda yang sudah mendapatkan izin atau persetujuan Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA:Raperda Perubahan APBD TA 2019 Ketuk Palu
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan belum ada.
"Telah disepakati apabila 24 Juli nanti izin Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan dari kementerian belum ada, ya kita tinggalkan. Artinya pembahasannya cukup 6 Raperda saja," tukas Izudin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: