7 Raperda Usulan Eksekutif dan 4 Usulan Legislatif Mulai Dibahas DPRD Sumsel

7 Raperda Usulan Eksekutif dan 4 Usulan Legislatif Mulai Dibahas DPRD Sumsel

Wagub Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri sidang paripurna ke-LX DPRD Sumsel dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Wagub Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri sidang paripurna ke-LX DPRD Sumsel dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin 30 Januari 2023.

Sidang  paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Sumsel, Solehan Ismail merinci setidaknya ada 11 Raperda yang akan dibahas kalangan dewan.

Di antaranya 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemprov Sumsel meliputi Raperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Sekjen Gerindra Minta Kenaikan Ongkos Haji Rp69 juta Dikaji Ulang, Begini Katanya

Kemudian Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel Tahun 2022-2042.

Lalu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043, Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggara 2022.

Selanjutnya Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggara 2023, serta Raperda tentang APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan 4 Raperda lainnya merupakan usulan legislatif, meliputi Raperda tentang Kelestarian tentang Nilai-Nilai Budaya dalam Masyarakat.

BACA JUGA: 3 Koalisi Partai Siap Menangkan Anies, Ini yang Dikatakan Ketua Fraksi Partai Nasdem Muara Enim

Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan Perairan di Pedalaman, Raperda tentang Peraturan Distribusi Air dan Edukasi.

Serta Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. 

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD Sumsel tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Sumsel Nomor 122 Tahun 2022 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel yang ditandatangani Ketua DPRD Hj. RA. Anita Noeringhati disaksikan oleh Wagub Mawardi Yahya.

Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati menyebut Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut didasari Perda Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah Pasal 18 ayat 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: