DPRD Muara Enim Soroti Raperda BPR, Sidang Paripurna 2 Kali Diskor
Pj Bupati Muara Enim menyampaikan penjelasan 7 Raperda Kabupaten Muara Enim di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Rapat Paripurna ke-V DPRD Muara Enim dengan penjelasan Bupati Muara Enim tentang 7 Raperda Kabupaten Muara Enim, terjadi 2 kali skor.
Itu lantaran anggota dewan mempertanyakan izin Raperda BPR dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sidang paripurna ke-V itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki, Selasa 9 Juli 2024.
Dalam rapat itu turut hadir Pj Bupati Muara Enim H. Ahmad Rizali, Sekda Muara Enim Yulius, para Asisten, Kabag, OPD, dan instansi vertikal.
BACA JUGA:Gelar Rapat Tindaklanjut Raperda Pembatasan Hiburan Masyarakat, Simak Ketentuannya
Sidang rapat paripurna itu terjadi 2 kali skor dengan batasan waktu yang diberikan pimpinan sidang 5 menit dan tambahan waktu 10 menit.
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Izudin Efendi, dengan tegas menyampaikan sebelum dimulai pembahasan 7 Raperda dan sama-sama mendengar ada penambahan satu Raperda baru terkait dengan perubahan Raperda Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Terkait permasalahan yang akan dilaksanakan dan diketahui bersama-sama, ia meminta sebaiknya Pj Bupati Muara Enim menyampaikan bahwa sudah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Tolong sampaikan kepada kami (Dewan) bahwasanya memang sudah mendapatkan persetujuan dan ada suratnya yang jelas atau memang belum ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, sehingga apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Izudin.
BACA JUGA:Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Ditunda
Kata Politisi PAN ini, jika bahasanya surat izin dari Mendagri menyusul, maka harus disampaikan ke forum karena apa yang akan dilakukan tidak boleh menerobos aturan.
Jika memang itu yang terjadi, sebelum dilakukan pembahasan untuk ditindaklanjuti lemparkan kepada forum apakah paripurna ini akan diteruskan sambari menunggu surat keputusan dari Mendagri atau stop sampai di sini.
"Kita sama-sama ketahuilah mekanisme proses ini sudah kita lalui dan salah kenapa harus diulangi kembali," ungkapnya.
"Ketika pimpinan mengetahui surat ini masih dalam proses sampaikan kepada kami forum paripurna ini. Jangan hanya karena kepentingan yang mendesak tapi kita menabrak aturan," ucap Izudin dengan nada tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: