DPRD Muara Enim Soroti Raperda BPR, Sidang Paripurna 2 Kali Diskor
Pj Bupati Muara Enim menyampaikan penjelasan 7 Raperda Kabupaten Muara Enim di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:Bupati Sampaikan Penjelasan 3 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Muara Enim
Menangapi apa yang disampaikan Izudin Efendi, Pimpinan Sidang Rapat Paripurna ke-V menskor 5 menit dan tambahan waktu 10 menit.
Usai skor dicabut, sidang kembali dilanjutkan penjelasan Pj Bupati tentang 7 Raperda Kabupaten Muara Enim.
Pj Bupati Muara Enim H. Ahmad Rizali, menyampaikan penjelasan terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundangan-undangan yang lebih tinggi, baik yang merupakan kewenangan yang bersifat atribusi maupun delegasi
Dan tentunya juga untuk memenuhi kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Propemperda Sepakati 11 Raperda dan 3 Raperda Inisiatif
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Bupati Muara Enim Nomor : 188.342/0579/111/2024 tanggal 22 April 2024, Eksekutif telah mengajukan pembahasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah dan berdasarkan rekomendasi Bapemperda disepakati 7 Raperda untuk dibahas pada prioritas.
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
BACA JUGA:Dewan Muara Enim Usulkan Raperda Inisiatif Tentang PPA
Keempat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika serta perkusor narkotika.
Kelima, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045.
Keenam, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.
Ketujuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: