Bupati Sampaikan Penjelasan 3 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Muara Enim

Bupati Sampaikan Penjelasan 3 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Muara Enim

Pj Bupati Muara Enim Kurniawan menyampaikan penjelasan terhadap 3 Raperda Kabupaten Muara Enim pada Rapat Paripurna XI DPRD Kabupaten Muara Enim. Foto : HUMAS PEMKAB MUARA ENIM FOR ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Pj Bupati Muara Enim Kurniawan, menyampaikan penjelasan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim pada Rapat Paripurna XI DPRD Kabupaten Muara Enim, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (18/8/2022).

Ketiga Raperda tersebut, yakni Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

BACA JUGA: Plh Bupati Muara Enim Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Pada rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki dan dihadiri Pj Sekda Muara Enim H. Riswandar.

Bupati Kurniawan, mengatakan penjelasan terhadap ketiga Raperda yang diajukan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang mempunyai arti penting dalam penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA: Kenang Jasa Pahlawan, Bupati dan Forkopimda Muara Enim Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Untuk itu, dirinya mengharapkan ketiga Raperda yang telah diajukan eksekutif diharapkan segera dibahas, disetujui kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Muara Enim.

“Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan visi misi Kabupaten Muara Enim yang Merakyat, yaitu Muara Enim untuk Rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat, dan Sejahtera dapat benar-benar dirasakan masyarakat Bumi Serasan Sekundang,” kata Kurniawan. (rel/and)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: