Sidang Isbat Tentukan 1 Syawal 1445 H/2024 M Digelar Sore Ini

Sidang Isbat Tentukan 1 Syawal 1445 H/2024 M Digelar Sore Ini

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. Foto : Istimewa--

BACA JUGA:Kenali, Ini 5 Tradisi Sambut Lebaran Yang Unik di Indonesia

Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.

"Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” jelasnya.

Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.

Dijelaskannya, Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

BACA JUGA:Berbagi Kebahagian Jelang Lebaran, Pj Gubernur Sumsel Santuni Ribuan Anak Yatim Piatu

Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," papar dia.

Ia menambahkan, sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya) dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: