Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Ilustrasi golongan orang yang berhak menerima zakat. FOTO : IST --
Orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerja) untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga tanggungannya.
BACA JUGA:Kamu Wisata ke Pantai Panjang atau Pantai Zakat Bengkulu? Duduk di Bawah Tenda Biru Itu Bayar Lho!
Maksudnya dia memiliki harta tetapi sangatlah sedikit sehingga kadang ia jarang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Mereka memiliki harta tetapi sangat sedikit, sehingga penghasilannya cukup untuk memenuhi makan dan minumannya terlebih dahulu.
Kadang juga tidak dapat memenuhi atau mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Amil adalah orang yang mengurus ataupun panitia penerima dan pengelola dana zakat, yang kerjanya mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkan kepada orang yang membutuhkan.
BACA JUGA:Zakat Fitrah: Beras 2,5 Kg per Jiwa atau Uang Rp35.000 per Jiwa
4. Mu’allaf
Mu’allaf adalah orang yang baru masuk islam karena mu’allaf adalah golongan orang yang berhak menerima zakat.
Ini bertujuan agar mu’allaf semakin mantap untuk meyakini islam sebagai agamanya, dan allah sebgai tuhannya dan Muhammad sebagai rasulnya.
5. Riqab / memerdekakan budak
Jika zaman sekarang mungkin sudah tidak ada lagi budak, berbeda dengan zaman nabi yang banyak sekali orang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Nah zakat inilah yang akan dipakai untuk memerdekakan para budak tersebut dan juga orang yang telah memerdekakan budak juga berhak mendapatkan zakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: