Hajatan Berikutnya Pilkada Serentak 2024 Tentukan Calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Hajatan Berikutnya Pilkada Serentak 2024 Tentukan Calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Hajatan Berikutnya Pilkada Serentak 2024 Tentukan Calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Foto: ist--

“(Pemungutan suara) dilaksanakan serentak pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. 

BACA JUGA:Forkopimda Muara Enim Cek Kesiapan TPS untuk Pemilu 2024

Admad Doli menambahkan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanah yang tertera dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016  yang waktu pemungutan suaranya ditetapkan pada bulan Nopember. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan No 02 tahun 2024 yang menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

Dalam peraturan KPU itu tertera tahapan real dimulai pada 17 April 2024 dengan membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS). 

Tahapan dan jadwal berikutnya adalah:

BACA JUGA:Jumlah DPT Pemilu 2024 Muara Enim 453.729 Orang

24 April penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

31 Mei pemutakhiran data pemilih

5 Mei pemenuhan persyaratan calon perseorangan

24 Agustus pengumuman pendaftaran pasangan calon

27 Agustus pendaftaran pasangan calon dan penelitian berkas 

22 September penetapan pasangan calon

27 Nopember pemungutan suara

BACA JUGA:408 Personel Polres Muara Enim Disebar untuk Amankan Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: