Hajatan Berikutnya Pilkada Serentak 2024 Tentukan Calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Hajatan Berikutnya Pilkada Serentak 2024 Tentukan Calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Foto: ist--
Diketahui, pemungutan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legeslatif (Pileg) 2024 telah selasai, 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Saat Rekap Suara, Ketua KPPS Ini Malah Diserang Linmas, Bukan Malah Melindungi Ternyata Ini Motifnya
Selanjutnya, menuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Pilpres, berdasarkan quick count (hitung cepat) sejumlah lembaga survey telah menempatkan pasangan nomor urut 02 yaitu Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Di urutan kedua pada pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan disusul pasangan nommor urut 03 Ganjar-Mahfud.
Jika merujuk pada hasil quick count yang semua lembaga survey telah mengumpulkan data 100 persen, maka dapat dipastikan Pilpres hanya terjadi satu putaran saja.
BACA JUGA:Pj Bupati Bersama Istri Nyoblos di Muara Enim
Itu karena ada pasangan calon Pilpres yang berhasil mendulang suara 50+1 dan sebaran suara merata di suluruh Indonesia, yaitu pasangan nomor urut 02 yaitu Prabowo-Gibran.
Tidak ada putaran kedua kedua Pilpres ini, maka space pagi penyelenggara untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2024 makin leluasa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagaimana dilansir dari laman kominfo.go.id mengatakan, seandainya terjadi putaran kedua Pilpres, maka space penyelenggara melaksanakan Pilkada Serentak 2024 tetap ada.
Karena hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tetah ditetapkan pada 27 Nopember 2024.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Musnahkan 1.583 Lembar Surat Suara Rusak
“Masih ada space waktu antara Februari ke Nopember, termasuk jika terjadi Pilpres putaran kedua,” ujar Mendagri.
Dengan demikian, maka jelaslah rakyat Indonesia kini, selanjutnya menuju Pilkada serentak 2024.
Pilkada Serentak 2024 secara nasional ini sendiri, rakyat Indonesia akan memilih pemimpin di tingkat daerah yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: