KPU Muara Enim Musnahkan 1.583 Lembar Surat Suara Rusak

KPU Muara Enim Musnahkan 1.583 Lembar Surat Suara Rusak

KPU Muara Enim musnahkan surat suara rusak. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Muara Enim Sudah Steril dari Alat Peraga Kampanye

Petugas sudah diminta melakukan pengecekan persiapan sehingga jika ada kekurangan bisa cepat ditanggulangi.

Pada hari pencoblosan, Bupati Muara Enim bersama Forkopimda dan pejabat OPD akan berkeliling memantau dan meninjau proses demokrasi dari pemungutan hingga perhitungan suara.

Dikatakan Andi, kegiatan pemusnahan surat suara adalah surat suara yang lebih atau kelebihan surat suara.

Di samping itu juga terdapat surat suara yang rusak seperti robek dan tidak layak untuk dipergunakan.

BACA JUGA:Siap Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu

Tujuannya tidak lain tidak bukan adalah untuk menjamin bahwa surat suara yang digunakan itu adalah sah dan tidak cacat.

Selain itu juga untuk mengantisipasi jika surat suara ini yang tidak digunakan atau rusak tidak dimusnahkan akan disalahgunakan oleh pihak-pihak atau kelompok yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, maka proses pemusnahan surat suara ini adalah suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Dan dengan kegiatan ini diharap sepenuhnya bahwa akan menjamin integritas dan keamanan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

BACA JUGA:Jumlah DPT Pemilu 2024 Muara Enim 453.729 Orang

"Ayo kita kawal pesta demokrasi ini sebaik mungkin dan berjalan dengan sebagaimana yang kita harapkan. Dan berdoa semoga petugas diberikan kesehatan dan kejadian Pemilu 2019 tidak terulang lagi," harapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: