Sosialisasi Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024

Sosialisasi Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024

Polres Muara Enim bersama Kejari Muara Enim melakukan Sosialisasi Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pemilu 2024. Foto: ozzi enimekspres--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Polres Muara Enim bersama Kejari Muara Enim melakukan Sosialisasi Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pemilu 2024

Kegiatan ini digelar dalam rangka kesiapan penanganan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Ballroom Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Rabu, 7 Februari 2024.

Adapun narasumber yang hadir adalah Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanon SH MH yang mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM dan Kejaksaan Muara Enim yang diwakili oleh Rio Gustriawan SH.

Selain itu  dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten yang diwakili oleh Kms M Ali Akbar Kordiv Pelanggaran Pemilu Apriansyah SIP Selaku Kordiv Hukum serta penyidik Polres Muara Enim. 

BACA JUGA:Targetkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024 di Muara Enim Sebesar 85 Persen

BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Rapat Koordinasi Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Setelah selesai dilaksanakan kegiatan pemberian materi, tahapan selanjutnya adalah sesi tanya jawab. 

Dalam sesi tanya jawab, hadir beberapa tokoh dari instansi terkait seperti dalam materi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanon SH MH. 

Dalam materinya, Kasat Reskrim mengatakan bahwa tujuan dari materi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu yang akan dilakukan pada Pelaksanaan Pemilu 2024, mekanisme penyidikan tindak pidana Pemilu Tahun 2024

Selain itu, untuk mempersiapkan kesiapan penanganan pelanggaran Pemilu pada tahapan masa kampanye pemilihan umum tahun 2024 Se-Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Soal Pemilu 2024, Perangkat Desa Diminta Jaga Netralitas dan Kondusifitas

BACA JUGA:Kajari Muara Enim Tinjau Gudang Logistik Jelang Pemilu 2024 untuk Pastikan Kesiapan Kotak Suara

Kegiatan ini juga membahas Pola penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum dengan judul Materi yang disampaikan oleh Rio Gustriawan SH Kejaksaan Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menerangkan dalam rangka menjaga demokrasi, kita membutuhkan kesiapan dalam menghadapi pelanggaran pemilu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: