Caleg Bagi Sembako untuk Korban Banjir Saat Kampanye Berpotensi Pidana

Caleg Bagi Sembako untuk Korban Banjir Saat Kampanye Berpotensi Pidana

Kegiatan yang Berpotensi Pidana bagi Para Caleg. FOTO : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam memasuki tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Muara Enim memasuki musim banjir di beberapa wilayah. 

Seperti beberapa waktu ini dialami beberapa wilayah, Kecamatan Muara Enim, Gunung Megang, Benakat, dan Kecamatan Gelumbang. 

Pemerintah daerah pun turun tangan dalam penanganan para korban banjir dengan memberikan bantuan.

Bawaslu Kabupaten Muara Emm mengimbau kepada Partai Poliik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 apabila memberikan bantuan kepada daerah yang terkena bencana alam lainnya tdak boleh ada unsur ajakan (kampanye) serta tidak boleh membagikan alat kampanye seperti pamplet, brosur, selebaran, poster, stiker, kalender, dan kartu nama.

BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Tertibkan Baliho Caleg yang Langgar Aturan

BACA JUGA:Caleg PPP Siap Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Target Raih 7 Kursi DPRD Muara Enim

Himbauan itu disampaikan ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin, melalui surat edaran tertulis yang ditujukan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Senin 15 Januari 2023.

Sementara itu, menurut aturan dalam pemilu, tindakan memberikan bantuan dengan embel-embel kampanye memberikan Alat Peraga kampanye (APK) merupakan tindakan yang berpotensi melanggar larangan kampanye yang dapat dikenai sanksi hingga pidana pemilu. 

Apalagi ada praktek pemberian yang, atau sembako kepada korban banjir dengan adanya muatan atau materi kampanye maka berpotensi telah melakukan kegiatan politik uang.

Dimana, pelanggaran pemilu berupa politik uang saat kampanye bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.

BACA JUGA:Bacaleg di Muara Enim Diimbau Tidak Curi Start Kampanye

BACA JUGA:Pengumuman! 140 Bakal Caleg Muara Enim Tidak Memenuhi Syarat, Ini Sebabnya

Kemudian para caleg juga sudah diingatkanbahwa apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti caleg melanggar larangan kampanye UU Pemilu pasal 280 dan 284 (termasuk politik uang) maka caleg tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh KPU berupa diskualifikasi sebagai caleg. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: