Bawaslu Muara Enim Tertibkan Baliho Caleg yang Langgar Aturan
Bawaslu Muara Enim lakukan penertiban terhadap baliho caleg yang langgar aturan. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bawaslu Muara Enim lakukan penertiban terhadap baliho atau APK Caleg yang melanggar aturan, Kamis 21 Desember 2023.
Baliho atau alat peraga kampanye (APK) ini ditertibkan karena dipasang di tempat-tempat dilarang, seperti pepohonan, tepat publik, bahkan tiang listrik.
Dari pengamatan di lapangan, petugas Bawaslu dibantu anggota Satpol PP Muara Enim ketika melakukan penertiban di sepanjang jalan lintas Sumatera, mulai dari depan GOR Pancasila Muara Enim hingga simpang Kepur.
Terlihat puluhan APK terpasang di pepohonan, tiang listrik, dan tempat publik.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Gencar Sosialisasikan Pemilu Damai
Bahkan ada beberapa titik yang sampai menutupi rambu-rambu lalu lintas dan jarak pandang pengguna kendaraan.
Selain itu, akibat APK yang dipasang sembarangan membuat Kota Muara Enim terlihat semrawut.
Komisioner Panwascam Divisi P2H Kecamatan Muara Enim, Muhamad Hasbi, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan salah satu tugas Bawaslu termasuk di Panwascam yang ada di tiap Kecamatan.
APK ini ditertibkan karena sudah banyak laporan dari masyarakat dan instansi, seperti PT KAI karena menganggu jarak pandang masinis.
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bakal Caleg
"Pas kami ke lapangan, ternyata banyak sekali APK yang melanggar aturan, terpaku di pohon, ada yang dikaitkan ke tiang listrik, bahkan tidak sedikit yang menutupi rambu lalu lintas termasuk rambu-rambu perlintasan," tuturnya.
Dari hasil penertiban ini, lanjutnya, pihaknya berhasil menertibkan 275 APK atau baliho, di mana yang terpasang di pintu perlintasan kereta api saja ada sekitar 15 APK dengan berbagai ukuran.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh caleg, simpatisan, atau tim sukses apabila memang ada yang belum dipasang maka pasanglah di tempat yang diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: