Pengumuman! 140 Bakal Caleg Muara Enim Tidak Memenuhi Syarat, Ini Sebabnya

Pengumuman! 140 Bakal Caleg Muara Enim Tidak Memenuhi Syarat, Ini Sebabnya

Anggota KPU Muara Enim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Juztilka Hariani. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Berdasarkan proses verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim.

Ternyata ada sebanyak 140 bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS).

Menurut anggota KPU Muara Enim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Juztilka Hariani, sebab musabab ratusan bakal caleg itu dinyatakan TMS adalah karena masalah dokumennya tidak lengkap.

Dari 730 bakal caleg yang di-vermin, sebanyak 140 di antaranya berstatus TMS.

BACA JUGA:Wewenang Bawaslu Muara Enim Diambil Alih Provinsi, Lho Kenapa?

Sedangkan selebihnya 590 dinyatakan MS alias memenuhi syarat.

“Jadi yang berstatus TMS sebanyak 140 orang itu tidak bisa lagi diperbaiki, yang bisa diperbaiki hanya yang berstatus MS sebanyak 590 orang. Sebab masa perbaikan 140 orang tersebut sudah lewat,” jelas Juztilka.

Menurut dia, hasil dari proses vermin bakal caleg ini bisa dikatakan belum final.

Karena dari tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 besok ada masa pergantian calon TMS tanggapan masyarakat.

BACA JUGA:4 Partai Politik Tidak 100 Persen Penuhi Kuota Caleg DPRD

Nah, dalam proses ini, parpol pengusung masih bisa mengubah nomor urut bakal caleg, menggeser dapil, mengganti orang, sampai memperbaiki berkas.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 serta keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023.

“Jadi bisa dilakukan perubahan seperti nomor urut, pindah dapil, orang, dan sampai perbaikan berkas,” ujarnya.

Adapun tahapan DCS, sambung Juztilka, pada tanggal 19 - 23 Agustus Pengumuman DCS, 19 - 28 Agustus Tanggapan Masyarakat, 14 - 20 September Pengajuan Pengganti Calon TMS hasil Tanggapan Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: