Bawaslu Muara Enim Butuh 1.786 Pengawas TPS, Ini Tahapan dan Waktu Pendaftaran Serta Persyaratannya

Bawaslu Muara Enim Butuh 1.786 Pengawas TPS, Ini Tahapan dan Waktu Pendaftaran Serta Persyaratannya

Kegiatan Sosialiasi rekrutmen Pengawas TPS ke desa-desa oleh Panwascam Gunung Megang. FOTO : SIGIT/ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim membutuhkan 1.786 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan jumlah TPS untuk Pemilu 2024. 

Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin SP.MS telah menyampaikan kepada awak media, 24 Desember 2023 lalu bahwa sosialisasi rekrutmen untuk pengawas TPS itu telah dilakukan sejak 19 Desember 2023 hingga 30 Desember 2023. 

Kemudian, pendaftaran dan pengumpulan berkas pelamar dijadwalkan pada 2 januari hingga 6 Januari 2024. 

Zainudin memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim yang ingin mendaftarkan diri menjadi bagian dari petugas pengawasan pemilu 2024 untuk bisa segera mendaftarkan diri di Kantor Bawaslu ataupun di sekretariat Pengawas tingkat Kecamatan di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Tertibkan Baliho Caleg yang Langgar Aturan

BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bakal Caleg

“Tugas Pengawas TPS memonitor jika terjadi kecurangan di tingkat TPS, untuk memantau pelaksanaan pemungutan suara agar tidak terjadi kecurangan yang jumlah TPS nya sangat banyak. Pengawas TPS akan bertugas selama satu bulan, mulai dari sebelum hingga sesudah kegiatan pemungutan suara di TPS,” terang Zainudin.

Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Gunung Megang, Azwar Anas SE mengatakan, saat ini petugas Panwascam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim tengah melakukan kegiatan penerimaan berkas pelamar untuk pengawas TPS yang ada di wilayahnya. 

“Per 2 Januari sudah ada 30 pelamar, terdiri dari 18 orang laki-laki, dan 12 orang perempuan. Dengan komposisi 60 persen laki-laki, dan 40 persen perempuan. Kami masih menunggu pelamar selanjutnya hingga 6 Januari 2024, karena belum semua dari desa masuk,” terang Azwar Anas, Rabu 03 Desember 2024.

Berikut ini adalah kriteria bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS:

• Warga Negara Indonesia

BACA JUGA:Wewenang Bawaslu Muara Enim Diambil Alih Provinsi, Lho Kenapa?

BACA JUGA:Parpol Dilarang Kampanye Sebelum 75 Hari Jelang Masa Tenang, Begini Kata Bawaslu Muara Enim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: