Desa Muara Gula Baru Ditetapkan KPK sebagai Desa Anti Korupsi Nasional

Desa Muara Gula Baru Ditetapkan KPK sebagai Desa Anti Korupsi Nasional

Piagam diserahkan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (PPM) KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dan diterima langsung Kepala Desa Muara Gula Baru, Suluhuddin. FOTO : PEMKAB MUARA ENIM--

Diharapkan, kata Ahmad Rizali, apa yang didapat oleh Desa Muara Gula Baru ini kiranya akan menjadi motivasi dan pelajaran bagi desa lain khusunya dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 

"Dan umumnya desa-desa dalam Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan," harapnya. 

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Usulkan Formasi PPPK Sebanyak 993, Disetujui 985

BACA JUGA:10 OPD Pemkab Muara Enim Dinilai Standar Pelayanan Publik

Di tempat yang sama, Direktur PPM KPK Kumbul Kusdwijanto menekankan pencegahan korupsi harus juga menjadi tanggung jawab semua aparatur pemerintahan desa.

Aparatur pemerintah desa itu mulai dari penyelenggara pemerintahan desa, Badan Perwakilan Masyarakat Desa, hingga semua elemen masyarakat yang ada di desa tersebut. 

Dan apa yang sudah dan tengah dijalan di Desa Muara Gula Baru ini hendaknya juga menjadi contoh bagi desa lain di Indonesia secara umum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: