Polres Muara Enim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal

Polres Muara Enim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi diwawancarai soal kasus tambang batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Kemarau Panjang, Warga Muara Enim Kesulitan Air Bersih dan Diperparah Debu Batu Bara

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 orang yang diduga sebagai pelaku tambang batu bara ilegal diamankan Polres Muara Enim.

Ikut diamankan juga barang bukti yakni 7 unit alat berat jenis escavator, 6 unit roda empat dan barang bukti lainnya.

Dalam melakukan Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Muara Enim menggunakam kekuatan 202 personel.

Personel terdiri dari Polres Muara Enim sebanyak 158 anggota dan 44 personel (2 pleton) dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Amankan 30 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal, Berikut Barang Buktinya

Atas perbuatan tersebut para pelaku diduga melanggar UU RI No 03 Tahun 2020 perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: