Polres Muara Enim Amankan 30 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal, Berikut Barang Buktinya

Polres Muara Enim Amankan 30 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal, Berikut Barang Buktinya

Sebanyak 30 pelaku tambang batu bara ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel berhasil diamankan anggota Polres Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 30 pelaku tambang batu bara ilegal diamankan anggota Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Bentuk keseriusan memberantas tambang batu bara ilegal yang dikemas dengan Tambang Rakyat (TR) inipun patut diacungi jempol.

Aksi penambangan ini di Desa Tanjung Lalang dan Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Para pelaku berhasil diamankan ke Mapolres Muara Enim, pada Sabtu 28 Oktober 203 pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:8 Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Keban Agung Ditangkap Polisi

Selain pelaku, turut diamankan juga 7 unit alat berat jenis Exsavator PC 200, 2 buah dirigen berisikan solar, 3 unit sepeda motor tanpa Nomor Polis.

Kemudian 1 unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 Nomor Polisi  D 1094 PQ, 2 karung berisikan batu bara yang masing-masing berisi 40 Kg batu bara.

Lalu 10 buah buku catatan (checker) berisikan catatan DO pertambangan batu bara ilegal (PETI).

Selanjutnya 4 unit mobil dump truk merek Hino F 8606 SH warna merah, BG 8151 GC warna hijau, BG 9562 K warna merah dan BG 8151 GC, 1 unit mobil Suzuki pickup warna hitam B 9541 CAD.

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, Plt Bupati Muara Enim Dukung Pihak Berwajib Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Danyon D Pelopor Kompol Maerun dalam jumpa pers, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada kegiatan penambangan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Tangung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Atas dasar tersebut pihaknya melalukan penyelidikan dan ternyata benar ada kegiatan tambang batu bara ilegal tersebut.

Kemudian pihaknya dengan menurunkan kekuatan 202 personel yang terdiri dari Polres Muara Enim 158 personel dan 44 personel (2 Pleton) dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel.

Anggota melakukan Penegakan Hukum (Gakkum) pada Sabtu 28 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim terhadap para pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan berlokasi tidak jauh dengan Tower Sutet (SUTT) PLTU Sumsel 8.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: