Polres Muara Enim Amankan 30 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal, Berikut Barang Buktinya

Polres Muara Enim Amankan 30 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal, Berikut Barang Buktinya

Sebanyak 30 pelaku tambang batu bara ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel berhasil diamankan anggota Polres Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Kembali Ungkap Kasus Batu Bara Ilegal, Segini Barang Buktinya

Aktivitas tambang batu bara ilegal itu berlokasi di 3 tempat milik Endang, Yunita Asnidar, dan Mahendra.

"Dari ketiga lokasi tambang batu bara ilegal tersebut berhasil mengamankan 30 orang terdiri dari pemilik tambang dan stockpole, operator, helper, ceker/pencatat, dan lainnya," jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, Minggu 29 Oktober 2023.

"Selain itu, juga ada alat berat yakni 7 unit alat berat jenis escavator, 6 unit roda empat dan barang bukti lainnya," lanjut Andi.

Adapun rincian dari 30 pelaku yang diamankan, lanjut Kapolres, 1 orang diduga pemilik tambang, 2 orang operator exsavator, 5 orang checker/pencatat.

BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Amankan 8 Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, Segini Barang Buktinya

Kemudian 7 orang helper, 4 orang sopir mobil dump truck houling, 1 orang diduga penambang karungan, 4 orang pekerja sebagai pengarung, 1 orang sopir pembeli batu bara ilegal.

Lalu 2 orang diamankan saat sedang berada di lokasi dan 3 orang diduga sebagai pembeli batu bara hasil tambang ilegal.

"Dari seluruh pelaku yang diamankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Muara Enim dan semuanya juga telah dilakukan test urine oleh Satresnarkoba Polres Muara Enim, dengan hasil ada 4 orang yang positif menggunakan Narkoba yakni Junaidi, Bambang, Sumardi, dan Rendi Merianto," ujarnya.

Lanjut Kapolres, kegiatan Gakkum berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:Waduh! Mobil Box Ini Isinya Batu Bara Ilegal, Polisi Langsung Tindak Tegas

Dan saat ini, semua pelaku sudah diamankan bersama barang buktinya dan dilakukan tes urine.

Begitupun saat Gakkum, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Penyandingan dan tokoh masyarakat pasca penindakan terhadap para penambang batu bara ilegal.

Saat ini para pelaku dilakukan penyidikan terutama yang memenuhi unsur pidana terhadap Pelanggaran Undang-Undang Mineral dan batu bara.

Sedangkan pelaku yang positif narkoba akan dilakukan rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Narkoba di luar tersangka yang dikenakan Pidana UU Minerba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: