Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu Asal PALI, Segini BB yang Diamankan

Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu Asal PALI, Segini BB yang Diamankan

Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus pengedar sabu asal Kabupaten PALI dengan BB seberat 4,77 gram. Foto : DOK--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satresnarkoba Polres Muara Enim meringkus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Pelaku merupakan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel.

Dalam kasus ini, anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim mengamankan barang bukti (BB) seberat 4,77 gram sabu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Ini Alasan 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Pesta Sabu yang Ditangkap Polsek Plaju Polda Sumsel, Katanya

BACA JUGA:Bandar Sabu 13 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Banding Hukuman Mati

Bagaimana kronologi penangkapan pelaku pengedar sabu di Muara Enim, Sumsel ini?

Ali Rio (32), warga Dusun I Desa Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel, diringkus di rumah kontrakannya lantaran menjadi pengedar sabu.

Pelaku diringkus pada Minggu 8 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu itu terdiri dari 2 paket dengan total berat 4,77 gram.

BACA JUGA:Terlibat Narkoba, Pria Ini Diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul dengan BB 4 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja

BACA JUGA:Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan, Segini Barang Buktinya

Informasi dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.

Di lokasi penangkapan pelaku, tak lain adalah rumah kontrakannya di wilayah Sungai Tebu, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, dilaporkan masyarakat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: