Terlibat Narkoba, Pria Ini Diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul dengan BB 4 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja

Terlibat Narkoba, Pria Ini Diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul dengan BB 4 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja

Tim Lakid Polsek Lawang Kidul ringkus pria terlibat kasus narkoba. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Polda Sumsel meringkus seorang pria bernama Reki Sanjaya (32) yang terlibat kasus narkoba.

Pelaku diringkus saat akan melakukan transaksi narkoba di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba berupa 4 paket sabu dan 1 paket ganja.

Pelaku sendiri diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul pada Senin 3 April 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba.

BACA JUGA:Polsek Lembak Tangkap Pria Paruh Baya Terlibat Kasus Narkoba

BACA JUGA:Waduh! Sumatera Selatan Peringkat Kedua Kasus Peredaran Narkoba

Pelaku diringkus di rumahnya, dan berdasarkan hasil penggeledahan, didapat barang bukti 4 paket sabu seberat 6,39 gram dan 1 paket ganja seberat 19,40 gram.

Selain itu, barang bukti (BB) lainnya yang diamankan ialah 5 ball klip kecil, 3 Hp, 3 korek api gas, 1 bong, 1 jarum, 1 ball paper, buku tabungan, struk bukti setor tunai, serta dompet warna abu-abu.

Kini pelaku berikut dengan barang buktinya telah dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan, dan memang benar didapati beberapa barang bukti narkotika," jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim, Rabu 5 April 2023.

BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Team Walet Polres Lahat Polda Sumsel bekuk Pasangan Suami Istri Asal Muara Enim

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Pecat 4 Anggota Terlibat Narkoba

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan," tukas Kapolsek. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: