Bukannya Untung Malah Buntung! Mending Pilih KUR Atau Pinjol untuk Modal Usaha? Simak di Sini Pertimbangannya

Bukannya Untung Malah Buntung! Mending Pilih KUR Atau Pinjol untuk Modal Usaha? Simak di Sini Pertimbangannya

Lebih pilih KUR atau Pinjol. Foto : Istimewa--

BACA JUGA:Manfaatkan! KUR BSI Rp 10-100 Juta Nggak Pakai Ribet, Diangsur Sesuai Kemampuan 

Dilansir enimekspres.co.id dari laman salamdigital.bankbsi.co.id, ada tiga pilihan cara mengangsur yaitu, dibayar tiap 2, 3, 4, 5, 6 bulan, atau diangsur rutin setiap satu bulan sekali, atau bisa juga dibayar lunas sekaligus.

Berikutnya, dalam proses mendapatkan KUR BSI yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dinilai tidak terlalu sulit alias nggak ribet.

Untuk pengajuan di bawah Rp 50 juta, calon debitur cukup menyiapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sedangkan pengajuan dengan plafond di atas Rp 50 juta atau hingga Rp 100 juta, cukup ditambahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

BACA JUGA:Pemegang Kartu Prakerja Bisa Dapat KUR Mandiri Rp 10 Juta, Ayo Manfaatkan Terus Usaha

Persyaratan lainnya, usaha rumahan mandiri sudah berjalan paling sedikit 6 bulan terakhir, dan tidak sedang menerima KUR dari pihak lain.

Artinya, jika calon debitur KUR BSI sedang menerima pembiayaan dalam bentuk lain seperti kredit kendaraan motor atau mobil atau kredit KPR rumah, atau sedang menjaminkan SK pensiun, atau pembiayaan lain untuk keperluan rumah tangga sehari-hari tetap diperbolehkan.

Kesempatan mendapatkan KUR dari BSI ini bukan hanya dikhususkan bagi usaha rumahan mandiri yang teracam bangkut saja, tapi lebih dari itu ini bisa dimanfaatkan untuk memperluas jaringan usaha.

Sehingga, dengan tambahan modal diharapkan ekspansi usaha yang sedang dijalankan dapat lebih besar lagi.

BACA JUGA:Apa Iya KUR BSI Bebas Riba? Apa Keunggulan dan Syaratnya? Simak Jawabannya di Sini

Dengan begitu, roda ekonomi makin terus berputar, dan kesejahteraan akan digapai dengan baik, baik kesejahteraan bagi pemilik usaha, maupun kesejahteraan pihak-pihak lain yang terkait. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: