Bukannya Untung Malah Buntung! Mending Pilih KUR Atau Pinjol untuk Modal Usaha? Simak di Sini Pertimbangannya

Bukannya Untung Malah Buntung! Mending Pilih KUR Atau Pinjol untuk Modal Usaha? Simak di Sini Pertimbangannya

Lebih pilih KUR atau Pinjol. Foto : Istimewa--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Mending pilih KUR apa pinjol untuk modal usaha?

Kamu punya usaha rumahan mandiri dan jenuh dengan omzet begitu-begitu saja atau terancam bangkrut?

Jangan bingung dulu, segera ambil tindakan, misalnya dengan menambahi modal agar usaha mandiri bisa lebih berkembang lagi, dengan begitu tentu saja ada peningkatan omzet.

Menambah modal usaha banyak jalan, bisa dengan memanfaatkan fasilitas yang disiapkan pemerintah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui perbangkan atau bisa juga dengan cara mengajukan pinjaman online (Pinjol).

BACA JUGA:Prinsip Murabahah, KUR Super Mikro BSI Rp10 Juta Langsung Cair

Menambah modal usaha dengan memanfaatkan KUR tentu saja lebih aman dan terjamin dibanding Pinjol.

Memilih KUR gampang karena di semua bank besar milik Negara ada program tersebut, seperti KUR Bank Mandiri, KUR BRI, KUR BNI, dan KUR BSI.

Keuntungannya, calon debitur tidak perlu ada rasa khawatir karena perbankan tersebut dan program KUR-nya sudah jelas, tinggal siapkan persyaratan, datang dan ajukan.

Jelas karena Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dan ada dalam sistem Keuangan di Indonesia yang kedua lembaga itu memainkan peran penting dalam sistem perbankan di Indonesia.

BACA JUGA:Modal NIK dan e-KTP, KUR Mikro Bank Mandiri Bisa Cair Hingga Rp50 Juta

Lalu dari sisi besaran bunga pinjaman, KUR di perbankan Pemerintah sudah dipastikan menentukan nilai bunga berdasaarkan aturan resmi dari Bank Indonesia (BI), kalaupun ada perbedaan antar bank, maka itu sangat kecil karena masih dalam batas margin dibenarkan.

Berikutnya, keuntungan memilih KUR karena semua KUR di bank besar milik Pemerintah pasti memberikan kelonggaran kepada peminjam atau debitur, seperti kelonggaran dari sisi cara membayar angsuran.

Keuntungan selanjutnya, jika sampai pada tanggal limit pembayaran tiba tapi debitur atau peminjam belum bisa melaksanakan kewajiban untuk mengangsur, maka hampir dipastikan tidak akan ada tindakan kekerasan oleh perbankan kepada debiturnya.

Artinya, ketidakmampuan debitur dalam membayar angsuran pasti diselesaikan melalu jalur musyawarah oleh pihak bank Pemerintah, dan nasabah tidak merasa diuber-uber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: