Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya Menurut OJK

Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya Menurut OJK

Waspada Pinjol Online. FOTO : IST/Ilustrasi--

2. Jika pemberi pinjaman menawarkan pinjaman secara langsung, Anda dapat memeriksa pemberi pinjaman dengan menghubungi nomor telepon  157 atau WhatsApp  081 157 157 157. 

Hal ini  untuk memastikan bahwa pinjaman tersebut ilegal atau legal. 

BACA JUGA:Toyota STOP Produksi Seluruh Pabrik Jepang, Kenapa? Ini Alasannya

BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi Terdaftar OJK 2023 dengan Bunga Rendah dan Langsung Cair

3. Aplikasi pinjaman yang tepat hanya meminta tiga masukan yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi.  

Jika pemberi pinjaman sudah meminta nomor teman di kontak ponsel kita dan yang lebih parah lagi meminta akses foto, maka bisa dipastikan pinjaman tersebut ilegal. 

4. Pinjol ilegal  jelas tidak ada syaratnya sejak awal. 

Misalnya kapan harus melunasi dan berapa bunga pinjaman. 

BACA JUGA:Keren! Pinjam Uang Rp20 Juta Langsung Cair Tanpa Ribet Hanya Satu Menit, Pinjol Apa Saja? Simak Syaratnya.

BACA JUGA:Agar Tak Menjadi Beban Bulanan, Berikut Tips Mengelola Dana Pinjol

Nah itulah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang sebaiknya Anda hindari agar tidak terjerumus ke dalam pinjol ilegal.  

Selanjutnya, Anda bisa membedakan pinjaman legal dan ilegal. 

Dan Anda harus memikirkan untuk apa pinjaman itu, jika tidak perlu mengambil pinjaman hanya untuk mencapai gaya hidup yang lebih baik. 

Karena meskipun Anda meminjam uang berdasarkan pinjaman yang sah namun tidak digunakan untuk kebutuhan nyata, sama saja jika Anda tetap bisa terlilit hutang. 

BACA JUGA:Pinjol Ilegal: Pinjam Rp500 Ribu Bengkak jadi Rp70 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: