Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya Menurut OJK

Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya Menurut OJK

Waspada Pinjol Online. FOTO : IST/Ilustrasi--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO - Pinjaman online ilegal (Pinjol) memiliki beberapa ciri  yang patut dihindari, menurut informasi Badan Jasa Keuangan (OJK). 

Banyak orang harus menghindari pinjaman ilegal ini.

Sebab banyak dampak negatif  dari penggunaan pinjol ilegal ini. 

Pinjaman ilegal tidak hanya dapat memudahkan Anda dalam tuntutan penjualan, tetapi juga  menyalahgunakan informasi pribadi Anda. 

BACA JUGA:Bingung Mau Ajukan Pinjaman Online, Ini Aplikasi Pinjol Yang Menawarkan Bunga Rendah

BACA JUGA:Mau Pinjol Tapi Masih Was-Was, Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal Yang Diawasi OJK

OJK yang menangani masalah ini terus mengimbau masyarakat  untuk waspada dan mudah tergiur pinjol ilegal.  

Menurut Direktur Utama PPEK OJK Frederica Widyasari Dewi, mengidentifikasi pinjol ilegal sangat mudah karena pinjol ilegal tersebut memiliki ciri-ciri tertentu. 

Frederica juga mengingatkan agar masyarakat  tidak mudah terjerumus ke dalam perangkap pinjol ilegal dan selalu waspada terhadap pinjol ilegal tersebut. 

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal secara umum dikutip dari channel YouTube Kemkominfo TV:

BACA JUGA:Rekomendasi! Pinjol Resmi Terdaftar OJK 2023, Langsung Cair dengan Bunga Rendah.

BACA JUGA:Berikut Pinjol Terbaik Tahun 2023 Tanpa Jaminan KTP, Simak Informasinya 

1. Peminjam ilegal  menawarkan pinjaman langsung melalui telepon atau mobile chat  kita. 

Jadi fitur ini sangat harus dihindari karena tidak ada aturan bagi Anda untuk menghubungi calon pelanggan melalui saluran komunikasi pribadi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: