Lagi, Polres Muara Enim Polda Sumsel Amankan Truk Batu Bara Ilegal

Lagi, Polres Muara Enim Polda Sumsel Amankan Truk Batu Bara Ilegal

Truk batu bara ilegal sarat muatan batu bara ilegal diamankan Polres Muara Enim Polda Sumsel. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Lagi-lagi untuk kesekian kalinya Polres Muara Enim Polda Sumsel melakukan tindakan tegas terhadap truk batu bara ilegal.

Kali ini truk batu bara ilegal diamankan di Jalan Lintas Muara Enim – Baturaja, tepatnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel pada Rabu 30 Agustus 2023.

Dalam kasus ini diamankan 1 unit mobil Hino truk tronton warna hijau BG 8601 MY yang dikemudikan Rahmat Yulianto (47) warga Jalan Taman Murni Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Truk sarat muatan 40 ton batu bara ilegal yang  diduga akan dibawa ke Pulau Jawa diamankan tim Satreskrim Polres Muara Enim karena tidak dapat menujukan dokumen yang sah.

BACA JUGA:Truk Batu Bara di Muara Enim Kembali ke Jalan Umum dengan Kesepakatan, Berikut Ini Dampak Buruk Debu Batu Bara

Kapolres Muara Enim AKBP, Andi Supriadi, mengatakan truk batu bara ilegal yang diangkut dan patut diduga berasal dari tambang batu bara ilegal di Kecamatan Lawang Kidul.

Sesuai keterangan awal pelaku di TKP bahwa batu bara belum tahu akan dikirim kemana karena belum mendapatkan surat jalan pada saat tertangkap tangan.

Untuk kasus pengangkutan batu bara ilegal ini pihaknya tetap dilakukan pengembangan.

"Untuk subjek yang menyuruh untuk melakukan pengangkutan sudah kita kantongi namanya dan dilakukan penyelidikan serta termasuk pemilik kendaraan akan dikejar," tegas Kapolres Muara Enim Polda sumsel, Kamis 31 Agustus 2023.

BACA JUGA:Truk Batu Bara di Muara Enim Kembali Berulah, Ini yang Terjadi

Lebih lanjut, Andi menegaskan selama belum ada aturan hukum yang mengatur terkait legalitas tambang batu bara ilegal yang ada di Kabupaten Muara Enim, pihaknya juga tidak akan berhenti melakukan penindakan secara hukum.

Sebab, kata dia, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) saat ini hanya berkamus flase mengatasnamakan masyarakat kecil yang ada di Tanjung Enim maupun Tanjung Agung, tapi lebih banyak pemodalnya yang menikmati keuntungan dari luar Kabupaten Muara Enim dari luar Provinsi Sumsel seperti Jakarta, Banten, Bandung, dan Tangerang.

"Selangkah demi selangkah akan kami pidanakan semua secara maksimal. Pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," bebernya.

BACA JUGA:Sopir Truk Batu Bara Jangan Lagi Parkir Sembarangan Kalau Tak Mau Kena Tilang, Denda Maksimal Rp1,5 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: