Siapa Cepat Dia Dapat! Pemerintah Gelar Program 1 KTP 1 Motor Listrik, Kuota 800.000 Unit Motor Disiapkan

Siapa Cepat Dia Dapat! Pemerintah Gelar Program 1 KTP 1 Motor Listrik, Kuota 800.000 Unit Motor Disiapkan

Sepeda motor listrik. Foto : momotor.id--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Siapa Cepat Dia Dapat! Pemerintah Gelar Program 1 KTP 1 Motor Listrik, Kuota 800.000 Unit Motor Disiapkan.

Jadi untuk kamu yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik ini, yuk bersiap dari sekarang.

Soalnya, kuota motor listrik yang disiapkan oleh Pemerintah terbatas, yakni hanya sebanyak 800.000 unit saja.

Bahkan jumlah 800.000 tersebut itu juga dibagi dua tahap.

BACA JUGA:Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor Listrik, Segini Harga dan Berikut Nama Produsennya

Untuk yang tahun 2023 sebanyak 200.000 unit, dan tahun 2024 mendatang sebanyak 600.000 unit.

Untuk tahun anggaran 2023 ini yang kuotanya 200.000 unit tersebut sudah berjalan sejak bulan Maret lalu yang persyaratannya masih menggunakan persyaratan lama.

Yaitu pengguna listrik 900 watt, penerima subsidi upah atau penerima kredit usaha rakyat (KUR).

Ke depan, atau paling lambat awal September ini, persyaratan penerima motor listrik subsidi sudah dilonggarkan oleh Pemerintah, yaitu cukup dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga) saja untuk 1 unit motor listrik.

BACA JUGA:Daya Listrik Rumah 900 VA Saja Bisa Ngecas Motor Listrik, Apalagi di Atas Itu

Mengingat peminat motor listrik yang digadang-gadang sebagai kendaraan masa depan di Indonesia terus mengalami peningkatan, maka secara otomatis kuota yang disediakan akan menjadi rebutan.

Karena, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah khususnya melalui Kementerian Perindustrian bahwa kuota motor listrik subsidi akan ditambah atau tidak, khususnya hingga tahun 2024 mendatang.

Sebagai informasi, program perluasan subsidi motor listrik akan mulai realisasi paling lambat awal bulan depan, September 2023.

Regulasi mengenai motor listrik subsidi ini sudah disiapkan Pemerintah, bahkan aturannya (Peraturan Menteri Perindustrian) sudah ditandatangani Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: