Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi, Produsen Naikkan Harga atau Kurangi Mutu Disanksi Tegas

Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi, Produsen Naikkan Harga atau Kurangi Mutu Disanksi Tegas

Subsidi motor listrik. Foto : Ilustrasi/Istimewa --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Program 1 KTP 1 motor listrik subsidi, produsen naikkan harga atau kurangi mutu akan disanksi tegas.

Ini bisa jadi perhatian serius bagi para produsen atau penjual motor listrik yang masuk peserta penerima program motor listrik subsidi dari Pemerintah.

Demi melindungi konsumen atau masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi, produsen atau penjual dilarang keras menaikkan harga.

Produsen juga tidak diperkenankan mengurangi kualitas mutu seperti mengurangi mutu di setiap komponen.

BACA JUGA:Siapa Cepat Dia Dapat! Pemerintah Siapkan 800.000 Unit Motor Listrik Subsidi, Program 1 KTP 1 Motor Listrik

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berjanji akan menindak tegas jika kedua hal tersebut dinyatakan terbukti.

Ini dikatakan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.

“Perusahaan produsen yang melanggar (menaikkan harga atau mengurangi mutu komponen) akan ditindak tegas,” kata Taufiek Bawazier dalam laman kemenperin.go.id sebagaimana dilansir enimekspres.co.id.

Ditegaskan Taufiek, salah satu tindakan tegas jika terbukti melanggar ketentuan itu, adalah pencabutan kerja sama bersama Pemerintah dari kepesertaan sebagai penerima program subsidi.

BACA JUGA:Calon Pembeli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor Harus Waspada, Jangan Mau Dibohongi, Kenapa?

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada semua produsen peserta penerima program subsidi agar melaksanakan kewajiban produsen.

Seperti dengan memasukkan data model, data produksi, serta tipe motor sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

Dijadwalkan, paling lambat awal September 2023 ini aturan baru soal motor listrik subsidi dari Pemerintah yang direncanakan masih sama dengan sebelumnya sebesar Rp 7 juta per unit, akan berjalan.

Peraturan Menteri Perindustrian soal pelonggaran syarat penerima motor listrik subsidi bagi masyarakat, sebelumnya diakui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sudah ditandatangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: