Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi, Produsen Naikkan Harga atau Kurangi Mutu Disanksi Tegas
Subsidi motor listrik. Foto : Ilustrasi/Istimewa --
Jika sebelumnya masyarakat yang berhak menerima motor listrik subsidi harus pelanggan listrik maksimal berdaya 900 watt, atau karyawan penerima upah subsidi atau masyarakat penerima kredit usaha rakyat (KUR) dari pemerintah, maka dengan aturan baru nanti cukup dengan melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga) saja.
Sebagai informasi, program perluasan subsidi motor listrik akan mulai realisasi paling lambat awal bulan depan, September 2023.
Regulasi mengenai motor listrik subsidi ini sudah disiapkan Pemerintah, bahkan aturannya (Peraturan Menteri Perindustrian) sudah ditandatangani Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.
Dengan demikian, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki motor listrik subsidi.
BACA JUGA:Motor Trail 100 cc dari Viar Ini Cocok Banget Dibawa ke Perkebunan Lho, Harganya Murah Pula
“Sudah, sudah saya tandatangani (aturannya),” kata Agus kepada awak media di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023 lalu.
Menperin Agus sedikit membocorkan rencana program subsidi motor listrik yang persyaratannya dilonggarkan tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi cukup membawa kartu identitas diri sepertu kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) saja.
Hanya saja, katanya, kesempatan ini hanya bisa didapat oleh satu anggota masyarakat saja, dengan kata lain, berlaku satu kartu identitas untuk satu motor subsidi.
BACA JUGA:Calon Konsumen Program 1 KTP 1 Motor Listrik Diminta Waspada, Jangan Mau Dibohongi, Ini Sebabnya
Ditegaskan Agus, dirinya sengaja lebih awal menandatangani aturan tersebut mengingat banyak masyarakat Indonesia berharap dapat segera memiliki motor listrik subsidi dari Pemerintah.
“Makanya sudah saya tandatangani, saya mau belum habis bulan Agustus ini atau awal bulan depan September sudah jalan,” tegasnya.
Maka, dengan berlakunya aturan baru dari Kementerian Perindustrian itu nanti, dengan sendirinya aturan lama mengenai syarat mendapat subsidi motor listrik dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Ya, kalau sudah jalan artinya aturan lama nggak berlaku lagi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: