Calon Pembeli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor Harus Waspada, Jangan Mau Dibohongi, Kenapa?

Calon Pembeli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor Harus Waspada, Jangan Mau Dibohongi, Kenapa?

Motor listrik subsidi. Foto : Istimewa --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Calon Pembeli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor Harus Waspada, Jangan Mau Dibohongi.

Untuk diketahui bahwa program ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapat motor listrik subsidi.

Modalnya hanya kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) saja.

Program 1 KTP 1 motor listrik ini akan dibuka sepekan lagi.

BACA JUGA:Papa Lagi Cari Motor Listrik yang Tangguh? Merek Golden 200 Bisa Langsung Dipinang Tuh, Murah Lho

Jadi masyarakat atau calon pembeli mesti waspada agar tidak dibohongi, khususnya oleh penjual dengan modus harga sudah dinaikkan terlebih dahulu.

Sebab, dalam program motor listrik subsidi hasil revisi ini dimungkinkan akan mendapat sambutan hangat dari masyarakat.

Itu lantaran semua masyarakat memiliki peluang yang sama untuk mendapat motor listrik subsidi hanya dengan menyertakan KTP saja.

Hasil revisi yang dijadwalkan mulai realisasi awal September 2023 pekan depan, Pemerintah masih mensubsidi sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik.

BACA JUGA:Beritahu Papa Tahan Dulu Beli Motor Listrik, Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Mulai Jalan Bulan Depan

Selebihnya dibayar sendiri oleh pembeli atau masyarakat kepada penjual.

Di sinilah letak memungkinkan harga sudah dinaikkan terlebih dahulu, yang jika itu benar tentu saja akan merugikan konsumen atau masyarakat sebagai pembeli.

Namun demikian, sejak awal dilaunching program motor listrik subsidi Rp 7 juta bulan Mei 2023 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sudah mewanti-wanti dan menegaskan bahwa produsen atau penjual tidak boleh menaikan harga.

Kementerian Perindustrian dalam laman rilis kemenperin.go.id sebagaimana dilansir enimekspres.co.id menegaskan, selain tidak boleh menaikkan harga jual, produsen juga tidak diperkenankan mengurangi kualitas mutu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: