Asyik! 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi, Menperin Ngaku Sudah Tanda Tangan Regulasi

Asyik! 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi, Menperin Ngaku Sudah Tanda Tangan Regulasi

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Foto : Istimewa --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Asyik, 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi, Menperin Ngaku Sudah Tanda Tangan Regulasi.

Rencana pemerintah untuk memperluas kesempatan masyarakat memiliki motor listrik subsidi semakin nyata.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengaku sudah menandatangani aturan (regulasi) mengenai distribusi motor listrik subsidi.

“Sudah, sudah saya tandatangani (aturannya),” kata Agus kepada awak media di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.

BACA JUGA:Ingin Punya Motor Listrik Tapi Nggak Ada Duit Cash? Datangi Bank Mandiri, Ada KKB

Ditegaskan Agus, dirinya sengaja lebih awal menandatangani aturan tersebut mengingat banyak masyarakat Indonesia berharap dapat segera memiliki motor listrik subsidi dari pemerintah.

“Makanya sudah saya tandatangani, saya mau belum habis bulan Agustus ini atau awal bulan depan September sudah jalan,” tegasnya.

Dikatakan, dalam point aturan baru tersebut nanti memang akan lebih longgarkan dalam memberi kesempatan masyarakat memiliki motor listrik.

Misalnya, kata dia, memberi gambaran, masyarakat yang ingin membeli motor listrik cukup menyertakan kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).

BACA JUGA:Langkah Penting Dalam Perawatan Motor Listrik yang Perlu Untuk Diketahui! Nomor 5 Jangan Diabaikan

Tapi, satu KTP atau satu KK ini hanya bisa berlaku untuk membeli satu unit motor listrik saja.

Sebelumnya, aturan mengenai subsdi motor listrik bagi masyarakat harus memenuhi persyaratan seperti, khusus pengguna listrik rumahan daya 450-900 watt, atau bagi masyarakat yang sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) dari bank pemerintah.

Maka, dengan berlakuknya aturan baru dari Kementerian Perindustrian itu nanti, dengan sendirinya aturan lama mengenai syarat mendapat subsidi motor listrik dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Ya, kalau sudah jalan artinya aturan lama nggak berlaku lagi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: