BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sosialisasikan 5 Program dan Manfaat Kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sosialisasikan 5 Program dan Manfaat Kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim mengadakan kegiatan sosialisasi bersama kepada Badan usaha / Pemberi Kerja Wajib Belum Daftar--

ENIMEKSPRES.CO.ID,MUARA ENIM---BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim mengadakan kegiatan sosialisasi bersama kepada Badan usaha / Pemberi Kerja Wajib Belum Daftar, Selasa (27/6). 

Kegiatan ini bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim dan dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Ruszian Dedy bersama kepala dibidang kepesertaan dan kepatuhan  Heru Saputra, serta M Zulfachri Andri Selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Muara Enim. 

Ruszian Dedy mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program dan manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, adanya kegiatan sosialisasi untuk memastikan bahwa pemberi kerja di wilayah Kabupaten Muara Enim melaksanakan kewajibannya dalam program jaminan Sosial Ketenagkerjaan.

BACA JUGA:Selain Karet, Kabupaten Muba Juga Tertinggi Produksi Buah Sawit di Sumsel

Dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim juga menjelaskan bahwa setiap pemberi kerja dan pekerja memiliki risiko yang tidak tahu kapan datangnya.

Sehingga menurut Ruszian Dedy sebaiknya upaya terbaik yang harus dilakukan adalah mencegah dari pada mengobati.

Artinya jangan menjadikan jaminan sosial sebagai beban, tetapi jadikan sebagai bentuk perlindungan terkait aset SDM, dan investasi melindungi kemampuan pada saat terjadi resiko sosial.

Ruszian Dedy mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Program Jaminan Sosial, pemberi kerja memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Adapun kewajiban tersebut yaitu mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Jangan Panik! Begini 5 Cara Mudah Membuka Setir Mobil yang Terkunci, Nomor 3 Harus Dicoba

“Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya. Maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ruszian Dedy.

Ruszian Dedy juga menuturkan koordinasi dan sinergi melalui sosialisasi bersama perlu dilakukan, agar pemberi kerja juga memahami bahwa tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sendiri, melainkan implementasinya sudah menjadi tugas bersama.

“BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap peserta dan sosialisasi kepada pemberi kerja wajib belum daftar. Dengan begitu, diharapkan kepada pemberi kerja turut berkontribusi dalam mengoptimalkan Program BPJS Ketenagakerjaan lewat pemenuhan kewajiban bagi para pekerjanya,” tutur Ruszian Dedy.(@al)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: