3 Berita Terpopuler: Tips Merawat Kaki-kaki Daihatsu Sigra, Tersangka Mantan Bos PT Bukit Asam, Kabupaten Muba
Tips merawat kaki-kaki Daihatsu Sigra, Kejati Sumsel tetapkan tersangka terhadap mantan bos PT Bukit Asam, hingga berada di Kabupaten Muba jadi perbatasan Sumsel, warga di Kecamatan ini banyak beraktifitas ke provinsi lain. Foto : DOK--
Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan bahwa para tersangka termasuk mantan bos PT Bukit Asam tersebut kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
“Salah satu tersangka adalah AP, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari, dikutip enimekspres.co.id dari sumateraekspres.id.
“Selain itu, tersangka lainnya adalah SI, selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam dan TI, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam,” lanjut Vanny Yulia Eka Sari.
Para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Mantan Bos PT Bukit Asam Ditahan 20 Hari ke Depan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Terhadap Mantan Bos PT Bukit Asam, Ini Kasusnya
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Kejati Sumsel telah meningkatkan status kasus akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Tim penyidik Kejati Sumsel kemudian memeriksa beberapa saksi terkait, termasuk WW selaku konsultan, dan DSN selaku direktur PT BMI.
Beberapa saksi lainnya yang diperiksa antara lain JP, mantan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Bukit Asam yang ketika itu menjabat pada tahun 2012-2015.
Kemudian, Ir DS, mantan Dirut PT SBS tahun 2014, dan HI, yang juga mantan Dirut PT SBS pada tahun 2014 lalu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Mantan Bos PT Bukit Asam Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel
BACA JUGA:Sambut Idul Adha, PT Bukit Asam Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban
Selain itu, RW (Associate Director PT. Bahana Securities), RMS (KJPP RSR), dan EA (Konsultan Hukum NKN Legal) juga telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Diberitakan enimekspres.co.id sebelumnya, pada artikel Rabu 11 Januari 2023, bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor PT Bukit Asam (PTBA) dan PT SBS.
Penggeledahan sendiri dilakukan sejak pukul 12.30 WIB sampai pukul 17.30 WIB, pada Rabu 11 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: