Ternyata Segini Kerugian Negara Hingga Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Bos PT Bukit Asam Sebagai Tersangka

Ternyata Segini Kerugian Negara Hingga Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Bos PT Bukit Asam Sebagai Tersangka

Kerugian Negara mencapai Rp100 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam. Foto : jaksapedia--

BACA JUGA:Kepala Dinas Pertanian PALI Hanya Diminta Lengkapi Berkas oleh Kejati Sumsel

Kasipenkum Kejati Sumsel saat itu dijabat M Radyan, S.H., M.H, mengatakan jika kasus dugaan korupsi akuisisi saham oleh salah satu BUMN Pertambangan yang ada di Sumsel ini masih terus berjalan.

"Sudah ada beberapa saksi terkait yang diperiksa, dan hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sudah lakukan penggeledahan di dua perusahaan, yakni PT Bukit Asam (PTBA) dan PT SBS," ujar Radyan.

Kemudian hasil dari penggeledahan, Tim Penyidik mendapatkan dan mengambil sejumlah dokumen-dokumen terkait akuisisi saham tersebut.

"Ada sekitar satu koper, selanjutnya dokumen tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Selanjutnya untuk dokumen yang ada kaitannya dengan kasus ini akan dilakukan penyitaan dan yang tidak berkaitan akan dikembalikan," ulasnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Terhadap Mantan Bos PT Bukit Asam, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Kantor PTBA dan PT SBS, Ini Sebabnya

Radyan mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, seperti dari tim Akuisisi Saham, yakni Zulfikar (Z), Deby (DB), dan Syaiful Islam (SI).

"Lalu pada Selasa 10 Januari 2023 tim penyidik juga memeriksa dia saksi yang merupakan mantan Dirut BUMN pertambangan, yakni ADP dan ML," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi ini dilakukan di Gedung Kejati Sumsel. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: