3 Berita Terpopuler: Durian Sumsel Terkenal Manis, Kelebihan Daihatsu Sigra, Truk Batu Bara di Muara Enim

3 Berita Terpopuler: Durian Sumsel Terkenal Manis, Kelebihan Daihatsu Sigra, Truk Batu Bara di Muara Enim

Durian Sumsel terkenal enak, 4 kelebihan mobil penggerak roda seperti Daihatsu Sigra, dan truk batu bara melintas di jalan umum. Foto : DOK--

1. Pembangunan jalan khusus truk batu bara menjadi komitmen pihak Perusahaan dan Pemkab Muara Enim yang melintasi IUP PT Bukit Asam dan dengan target pembangunan selama 2 tahun setelah adanya kesepakatan dari PT Bukit Asam.

Adapun percepatan proses perizinan akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Kisruh Soal Truk Batu Bara di Muara Enim, Warga dan Perusahaan Capai Kesepakatan, Ini Pointnya

BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Janji Sampaikan Soal Polemik Jalan Khusus Truk Batu Bara di RUPS PT Bukit Asam Hari Ini

2. kendaraan angkutan truk batu bara dapat melewati jalan umum (nasional) dengan syarat sebagai berikut:

- Dilakukan pengaturan jadwal operasional angkutan truk batu bara yang bermuatan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 4.00 WIB dengan jarak konvoi antar kendaraan 60 meter.

- Dilakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan truk batu bara yang melewati jalan nasional oleh Perusahaan masing-masing.

- Dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan jalan yang dilintasi kendaraan truk batu bara (dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim).

BACA JUGA:Soal Kesepakatan Sehingga Truk Batu Bara Kembali Diizinkan Melintas di Jalan Umum, Ini Komentar Netizen

BACA JUGA:Bikin Ulah! Sopir Truk Batu Bara Ini Melanggar Kesepakatan dengan Melintas di Siang Hari, Begini Kata Polisi

- Kendaraan yang akan digunakan harus yang layak jalan dan memiliki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing Perusahaan.

- Kendaraan ditutup terpal dengan rapi dan tidak diperbolehkan parkir di sepanjang jalan nasional, kecuali di parkiran rumah makan.

3. Perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan secara proporsional dari desa/kelurahan yang terdampak.

4. Pihak Perusahaan akan memberikan CSR/PPM kepada desa/kelurahan yang terdampak oleh kendaraan angkutan truk batu bara, dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam waktu 1 minggu setelah masyarakat mengajukan proposal ke perusahaan-perusahaan.

BACA JUGA:Dewan Muara Enim Sesalkan Truk Batu Bara Melanggar Kesepakatan dengan Curi Start Melintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: