Muslim Wajib Tahu! Ini 3 larangan dalam Berkurban

Muslim Wajib Tahu! Ini 3 larangan dalam Berkurban

Beberapa Larangan yang harus dilakukan ketika kita berkurban. FOTO : NET--

عَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ، وَأَيَّامُ التَشْرِيْقِ كُلُّهَا مَنْحَرٌ

Artinya: "Seluruh kawasan Arafah adalah tempat wukuf dan seluruh hari Tasyriq adalah waktu (yang sah) untuk penyembelihan kurban." (HR Baihaqi dan kualitasnya dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)

BACA JUGA:Lagi Liburan ke Pagaralam, Yuk Mampir ke Wisata Edukasi Kebun Stroberi Gunung Dempo

BACA JUGA:Liburan ke Pagaralam? Ini Tempat Ngopi dan Berfoto Cantik di Gunung Dempo

Menurut Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i yang dijelaskan dalam buku Fikih Jumhur, ada beberapa larangan dalam melaksanakan kurban, diantaranya adalah : 

1. Menjual Kulit dan Bulu Hewan Kurban

Menurut Pendapat Jumhur ulama tidak diperbolehkan menjual sedikitpun bagian dari tubuh hewan yang di kurbankan, baik itu kuli, bulu, ataupun bagian tubuh lainnya.

Menurut Riwayat Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i juga menukil Kitab Bidayatu Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd para ulama telah sepakat untung melarang penjualan bagi hewan yang di kurbankan.

BACA JUGA:Mau Liburan ke Pagaralam, Bingung Cari Villa? Ini Rekomendasinya untuk Kamu

BACA JUGA:5 Tarian Tradisional Provinsi Sumsel yang Populer Hingga Kini, Memiliki Banyak Sejarah

Ali bin Abi Thalib RA mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا، وَلا يُعْطِيَ فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا

Artinya: "Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR Bukhari dan Muslim)

Bahkan ada juga ancaman keras bagi yang memperjualbelikan hewan kurban sebagaimana hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, 

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: