Muslim Wajib Tahu! Ini 4 Jenis Hewan yang Boleh Dikurbankan Sesuai dengan Ketentuan Islam

Muslim Wajib Tahu! Ini 4 Jenis Hewan yang Boleh Dikurbankan Sesuai dengan Ketentuan Islam

Ilustrasi jenis hewan yang boleh dikurbankan pada saat Hari Raya Idul Adha. FOTO : IST--

ENIMEKSPRES.CO.ID – Umat muslim wajib tahu! Ini 4 jenis hewan yang boleh dikurbankan sesuai dengan ketentuan Islam.

Ada banyak sekali jenis hewan ternak yang biasa dikonsumsi oleh manusia di dalam kehidupan sehari-hari, akan tetapi tidak semua hewan ternak boleh dikurbankan.

Mengetahui jenis hewan kurban yang boleh disembelih sangatlah penting, karena hal ini dapat mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah kurban kita.

Salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam, yang sudah ada sejak zaman kenabian adalah berkurban.

BACA JUGA:Ini 4 Jenis Hewan yang Boleh Dikurbankan Pada Saat Idul Adha, Kalian Mau Kurban Hewan Apa?

BACA JUGA:11 Hal yang Harus Dihindari dan Tidak Boleh Dilakukan Oleh Orang yang Berkurban

Perintah berkurban ini dilatarbelakangi oleh kisah Nabi Ibrahim AS dan juga Nabi Ismail AS.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al-Hajj ayat 34).

Ada banyak sekali hal positif dan hikmah yang bisa kita petik dari berkurban ini, diantaranya bagaimana cara kita mengikhlaskan apa yang kita miliki.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kurban merupakan persembahan kita kepada Allah, dengan cara menyembelih beberapa hewan pada saat Idul Adha atau lebaran haji, yang bertepatan dengan tanggal 10 hingga 13 dzulhijjah.

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Ini 3 Syarat Hewan yang Boleh Dikurbankan

BACA JUGA:Waspada! Ini Hukum Menjual Daging Kurban Pada Saat Idul Adha

Waktu pelaksanaan kurban tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi :

"Hari-hari menyembelih hewan kurban itu ialah hari raya kurban dan tiga hari sesudahnya." (HR. Musim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: