Waspada! Ini Hukum Menjual Daging Kurban Pada Saat Idul Adha

Waspada! Ini Hukum Menjual Daging Kurban Pada Saat Idul Adha

Ilustrasi Hukum Menjual Daging Kurban Pada Saat Idul Adha. FOTO : IST--

ENIMEKSPRES.CO.IDDaging kurban pada saat idul Adha biasa sangat berlimpah, kadang dalam 1 keluarga bisa mendapatkan lebih dari 1 jatah.

Kadang ada yang mengatakan bolehkah menjual daging kurban?

Selaku ketua lembaga bahtsul Masail PBNU menjelaskan jika daging kurban yang telah diberikan boleh dimanfaatkan sesuai dengan keinginan.

Sehingga jika daging kurban tersebut telah menjadi hak nya dia dan sudah diterima, dia bebas mau dijual lagi atau mau dikonsumsi sendiri.

BACA JUGA:Lengkap! Ini Niat Beserta Bacaan Takbir Salat Idul Adha

BACA JUGA:Daftar Lokasi Salat Idul Adha Muhammadiyah di Kabupaten Muara Enim Hari Ini, Kota Muara Enim di Sini

Oleh karena itu yang perlu digaris bawahi adalah daging kurban yang telah menjadi hak dia atau jatah dia sendiri, bukan daging yang baru disembelih oleh panitia dan masih milik orang lain.

Status daging tersebut sudah jelas hak milik sendiri atau sudah diberikan sehingga kita berhak atas daging itu sepenuhnya.

Karena kita tidak tau apakah orang yang menjual daging tersebut karena tidak suka makan daging atau memang membutuhkan uang, sehingga dia mau menjual daging kurban tersebut.

Para ulama terutama madzhab syafi’iyah menegaskan jika daging kurban haram hukumnya jika dijual jika yang dijual adalah kulit hewan yang disembelih ataupun memberikan upah penyembelihan.

BACA JUGA:Rasanya Bikin Nagih! Sambal Hijau Salero Padang, Cocok Jadi Menu Tambahan Idul Adha, Ini Resepnya

BACA JUGA:Resep Tengkleng Kambing Khas Solo, Alternatif Olahan Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha

Karena ibadah kurban ini ada bagian yang tidak dibagikan, yaitu bagian kulit serta kepala hewan kurban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: