SKK Migas Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

SKK Migas Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wahyu Wibowo--

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA--- Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wahyu Wibowo menerangkan bahwa pengelolaan sektor hulu migas harus sesuai standar HSE yakni standar kesehatan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

“Persoalan Indonesia sekarang masih banyaknya kegiatan illegal drilling (pengobaran minyak secara illegal) dan pencurian minyak dari pipa (illegal tapping). Sumur illegal yang dikelola masyarakat tidak memenuhi standar HSE bisa menimbulkan kecelakan dan gangguan lingkungan. Selain itu dalam jangka panjang, keberadaan sumur illegal juga berpengaruh terhadap investasi hulu migas yang dikelola resmi oleh negara,” ujar Wahyu Wibowo di Jakarta, Selasa (13/6).

Sambung Wahyu Wibowo, keberadaan sumur minyak illegal yang ada di Indonesia tetap harus ditertibkan, demi kelancaran kegiatan hulu migas.

“Dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke pemerintah daerah terkait sumur illegal yang dikelola. Maka akan lebih baik dibuatkan payung hukum yang jelas tentang pengelolaan sumur tersebut,” sebut Wahyu.

BACA JUGA:Mau Wisata Alam ke Lahat dan Pagaralam? Jangan Lupa Mampir di Muara Enim, Ini Tempat Makan Pindang Paling Enak

Wahyu menjelaskan bahwa terkait sumur minyak illegal, tugas, kewenangan dan penanganannya berada di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemda dan penegak hukum.

SKK Migas tugasnya melaporkan jika ada kejadian di sumur illegal. Serta SKK Migas bergerak jika ditugaskan Kementerian ESDM, pemda dan aparat penegak hukum.

Kemudian memberikan dukungan kepada instansi terkait dan SKK Migas memberikan bantuan pemadaman kebakaran dan menutup sumur illegal saat terjadi kebakaran.

“Kecuali jika SKK Migas mendapatkan penugaskan atau kegiatan pembinaan kearah paying hukum untuk kontrak kerjasama,” urai Wahyu.

BACA JUGA:Pelajar SMP yang Hanyut di Sungai Enim Akhirnya Ditemukan, PT Pama Ikut Evakuasi Korban

Namun demikian, sebagai bentuk komitmen mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang baik, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan menyusun tim kajian terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat.

Kedua peraturan yang direkomendasikan terkait tata kelola sumur ilegal adalah pertama, Peraturan Presiden (PerPres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan.

Kedua, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua yang nantinya akan menjadi dasar masyarakat mengelola sumur ilegal yang sudah telanjur beroperasi menjadi sumur legal yang memenuhi berbagai standar dan perizinan yang ditetapkan oleh negara. 

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2021 tercatat kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 – 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: