2 Spesialis Pencuri Modul Sinyal Operator Seluler Ditangkap Polisi
Spesialis pencuri modul sinyal Telkomsel saat ditangkap polisi. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Lantas Kapolsek Rambang Lubai memerintahkan Ps Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut.
Dari hasil interogasi awal bahwa benar kedua pelaku mengakuinya telah mengambil 4 buah modul sinyal Telkomsel dan sudah dijualnya ke seseorang bernama Ega Prayudi yang beralamat di Desa Cicadas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, yang pengirimannya melalui J&T Prabumulih.
BACA JUGA:Tak Jera Masuk Penjara, Pria Ini Kembali Dibui Karena Curi Burung
BACA JUGA:Waduh! Tak Tahan Diejek, Pria Ini Bacok Tetangganya Sendiri, Ibu Meninggal Dunia, Anak Luka Berat
"Dari pengakuan tersangka bahwa mereka sudah melakukan aksi pencurian modul sinyal sudah 4 kali yakni satu kali di daerah Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, satu kali di Kecamatan Lubai dan 2 kali di Kecamatan Rambang," ujar Hendrinadi, Minggu 28 Mei 2023.
Lanjut Hendrinadi, mereka setiap melakukan pencurian berdasarkan pesanan dan dijual seharga Rp400 ribu.
"Jika ada pesanan mereka baru melakukan pencurian sesuai dengan keinginan pemesan," katanya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan bersama barang buktinya yakni satu lembar resi atau bukti pengiriman barang dari kantor J&T Prabumulih, dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Gear warna hitam kuning dengan nomor polisi BG 4247 CB yang disita dalam perkara lain, guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tak Kapok-kapok! Polisi Kembali Tangkap Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal
BACA JUGA:Sebabkan Kecelakaan Beruntun Hingga Telan Korban Jiwa, Sopir Truk Tronton Dituntut Pasal Berlapis
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kedua tersangka memang adalah spesialis pencuri modul sinyal, itu dibuktikan dari pengakuan tersangka dan ditangkap dalam kasus yang sama di Polsek Rambang," ujar Kapolsek Rambang Lubai ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: