Peserta Pelatihan di BLK Muara Enim Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Peserta Pelatihan di BLK Muara Enim Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Ruszian Dedy menghadiri pembukaan pelatihan di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim--

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM---BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim, pastikan seluruh peserta yang ikut pelatihan berdasarkan unit kompentsi di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten  Muara Enim terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu, disampaikan langsung oleh kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Ruszian Dedy, saat menghadiri acara pembukaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, Jum’at (26/5).

Ruszian Dedy menerangkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan bagi pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal yang bukan penerima upah.

Pelatihan berdasarkan unit kompetensi bertujuan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktifitas, dan kesejahteraan, selain itu pelatihan kerja dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.

“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan paripurna Peserta pelatihan yang diikutsertakan dalam segmentasi Bukan Penerima Upah (BPU) untuk dua program, JKK dan JKM dengan iuran Rp 16.800 per bulan,” terang Ruszian Dedy.

Dijelaskan, dengan keikutsertaan peserta tersebut, maka selama mengikuti kegiatan pelatihan lebih nyaman dan tenang, jika sewaktu-waktu risiko yang tidak diinginkan terjadi.

Masih kata Ruszian, pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka saat mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan BPJS Ketenagakerjaan mengelola 5 program perlindungan, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kemudian untuk BPU yang merupakan pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri, dapat mengikuti 3 program diantarannya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Risiko dalam melaksanakan aktivitas kerja dapat terjadi kapanpun tanpa diketahui. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya termasuk pelatihan kerja. “Mari pastikan pekerja kita terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. #Kerja Keras Bebas Cemas,” tutur Ruszian Dedy.(@al)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: