Massa GMMM Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati, Minta Turunkan Tarif Air Bersih PDAM Lematang Enim

Massa GMMM Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati, Minta Turunkan Tarif Air Bersih PDAM Lematang Enim

Massa GMMM gelar unjuk rasa di halaman kantor Bupati Muara Enim meminta tarif air bersih PDAM Lematang Enim diturunkan seperti sedia kala. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Menjelaskan bahwa kenaikan tarif bukan asal, tetapi sudah melalui kajian dan pertimbangan, sebab selama 13 tahun PDAM Lematang Enim belum pernah menyesuaikan tarifnya.

Sedangkan biaya-biaya lain sudah naik bahkan ada yang berkali-kali seperti listrik, tawas, dan sebagainya, sehingga antara pendapatan dan pengeluaran untuk memproduksi air bersih sudah tidak sesuai lagi dan terus disubsidi.

BACA JUGA:Memprihatinkan, Jalan ke-4 Desa di Pinggir Jalan Negara Sudah 18 Tahun Hancur Lebur

BACA JUGA:Naas, Bus ALS Bawa 30 Penumpang Hangus Terbakar

Selain itu, lanjut Riswandar, Perbup kenaikan tarif PDAM ini tidak bisa serta merta dicabut karena harus ada izin dahulu dari Kemendagri RI.

Sebab sebelum membuat Perbup harus diketahui dan seizin Kemendagri.

Jika ingin dicabut, maka harus seizin Kemendagri lagi, jika tidak sesuai prosedur tentu akan berdampak dengan hukum.

Makanya, kata Riswandar, harus ada waktu dan mudah-mudahan bisa secepatnya dipenuhi sehingga per tanggal 1 Juni 2023 tarif PDAM Lematang Enim sudah kembali ke tarif awal sebelum adanya kenaikan.

BACA JUGA:Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum Dikeluhkan Masyarakat, Pemkab Muara Enim Diminta Tegas

BACA JUGA:Lebih 30 Tahun Dalam Penantian, Play Over di Perlintasan Rel KA Muara Enim-Palembang Segera Terwujud

Perlu diketahui dan dipikirkan bersama, sambung Riswandar, biaya produksi air bersih saat ini hingga sampai ke rumah tangga Rp7.500 per kubik.

Tetapi selama ini PDAM Lematang Enim hanya menjual Rp3.000 per kubik sehingga selalu nombok (disubsidi) Rp4.500 per kubik.

"Jika terus dibiarkan tentu akhirnya akan berpengaruh terhadap kesehatan PDAM sebagai perusahaan daerah. Sebab di sisi lain Perusda dituntut juga menghasilkan laba atau PAD untuk daerah," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: