WAH, Sri Mulyani Bagi-bagi DBH Sawit Rp3,4 Triliun

WAH, Sri Mulyani Bagi-bagi DBH Sawit Rp3,4 Triliun

Kementerian Keuangan bagi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Foto : mediacenter.riau.go.id--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam APBN 2023, pihaknya sudah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp3,4 triliun.

Katanya, angka Rp3,4 triliun DBH Sawit itu didapat setelah sebelumnya Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran DPR mencapai kata sepakat.

Lalu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

Sebenarnya, kata dia, total DBH sebesar Rp136,3 triliun. Hanya saja, khusus DBH Sawit Rp3,4 triliun.

BACA JUGA:Pemerintah Genjot Program Bahan Bakar Nabati dari Sawit

BACA JUGA:5 Fakta Tentang Sawit Indonesia, Nomor 3 Bikin Bangga Negara

“Alokasi DBH sawit yaitu diidentifikasikan sebesar Rp3,4 triliun sesuai kesepakatan dalam rapat kerja antara badan anggaran DPR RI dengan pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip Selasa 9 Mei 2023.

Sebelum disalurkan, atau dibagi-bagi DBH sawit ini, kata Sri Mulyani, pihaknya saat ini tengah disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang DBH Perkebunan Sawit bersama Komisi XI DPR selaku komisi yang membidangi keuangan negara.

Gambaran bagi-bagi DBH sawit ialah, tingkat provinsi mendapat 20 persen, tingkat kabupaten atau kota penghasil mendapat sebesar 60 persen, dan kabupaten atau kota yang berbatasan akan mendapat sebesar 20 persen.

Sehingga, asumsi DBH sawit 2023 sebesar 4 persen, maka provinsi sebesar 0,8 persen, kabupaten atau kota penghasil 2,4 persen, dan proporsi kabupaten atau kota yang berbatasan sebesar 0,8 persen.

BACA JUGA:Petani Sawit di Muara Enim Sumsel Sambut Baik Rencana Pemerintah Tetapkan Sendiri Harga Acuan CPO

BACA JUGA:Harga Sawit Terus Turun, Nasib Ekonomi Jutaan Petani Sawit Terancam, Begini Kata Ketua Apkasindo

Selanjutnya, akan diterapkan batas minimum alokasi per daerah untuk 2023 yaitu sebesar Rp1 miliar per daerah.

Dijelaskannya, perhitungan alokasi per daerah didasarkan pada luas lahan dan tingkat produktivitas lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: