Jangan Dibuang, Uang Rusak Bisa Ditukar di Bank, Begini Caranya
Uang rusak bisa ditukar di bank. Foto : ANDRE/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Apabila uang yang rusak atau cacat itu adalah uang rupiah berbentuk kertas, maka penggantianya tetap diberi dengan nilai yang sama, syaratnya:
- Lebih besar dari 2/3 ukuran uang asli
- Masih dapat dikenali keasliannya
- Uang rusak masih satu kesatuan meski nomor seri tak lengkap
BACA JUGA:Penukaran Uang Pecahan untuk Lebaran di Bank Maksimal Rp3,8 Juta
Sementara tentang cara dan syarat penukaran uang rusak atau cacat jenis uang logam,
Apabila lebih besar dari 1/2 ukuran yang asli
Uang logam yang rusak tetap masih bisa dikenali keasliannya.
Tidak dapat diberikan penggantian jika kerusakan fisik uang logam tersebut sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran yang asli.
BACA JUGA:Pinjam Uang di Dana Langsung Cair, Cicilan Hingga 1 Tahun
Uang logam rusak karena terbakar bisa diganti asal masih bisa dikenali keasliannya.
Rusak karena terbakar, menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: