Jangan Dibuang, Uang Rusak Bisa Ditukar di Bank, Begini Caranya

Jangan Dibuang, Uang Rusak Bisa Ditukar di Bank, Begini Caranya

Uang rusak bisa ditukar di bank. Foto : ANDRE/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Apabila uang yang rusak atau cacat itu adalah uang rupiah berbentuk kertas, maka penggantianya tetap diberi dengan nilai yang sama, syaratnya: 

- Lebih besar dari 2/3 ukuran uang asli

- Masih dapat dikenali keasliannya

- Uang rusak masih satu kesatuan meski nomor seri tak lengkap

 BACA JUGA:Penukaran Uang Pecahan untuk Lebaran di Bank Maksimal Rp3,8 Juta

Sementara tentang cara dan syarat penukaran uang rusak atau cacat jenis uang logam, 

Apabila lebih besar dari 1/2 ukuran yang asli

Uang logam yang rusak tetap masih bisa dikenali keasliannya.

Tidak dapat diberikan penggantian jika kerusakan fisik uang logam tersebut sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran yang asli.

BACA JUGA:Pinjam Uang di Dana Langsung Cair, Cicilan Hingga 1 Tahun

Uang logam rusak karena terbakar bisa diganti asal masih bisa dikenali keasliannya.

Rusak karena terbakar, menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: