Jangan Dibuang, Uang Rusak Bisa Ditukar di Bank, Begini Caranya

Jangan Dibuang, Uang Rusak Bisa Ditukar di Bank, Begini Caranya

Uang rusak bisa ditukar di bank. Foto : ANDRE/ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Memiliki uang yang rusak atau cacat tentu saja sangat menyebalkan.

Alasan utamanya karena uang tersebut tidak bisa dijadikan alat transaksi.

Macam-macam kategori uang rusak atau cacat seperti:

BACA JUGA:Cara dan Syarat Penukaran Uang Rusak Atau Cacat

- Terbakar

- Hilang sebagian

- Mengerut

- Sobek 

BACA JUGA:Cara dan Syarat Tukar Uang Untuk Lebaran, Khusus Sumsel, Kalteng dan Kalsel ada Kas Susur Sungai

- Berlubang

Hanya saja, tidak sembarang uang rusak atau cacat bisa ditukar dengan uang yang lebih baik.

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.

Penggantian atau penukaran uang rusak atau cacat dengan uang yang baik hanya bisa dilakukan apabila uang rusak atau cacat tersebut adalah uang asli alias bukan uang palsu.

BACA JUGA:Uang Nasabah di BSI Tembus Rp115 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: