Penukaran Uang Pecahan untuk Lebaran di Bank Maksimal Rp3,8 Juta

Penukaran Uang Pecahan untuk Lebaran di Bank Maksimal Rp3,8 Juta

Penukaran uang lebaran di bank dibatasi. Foto : DOK/DNN--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menukaran uang pecahan untuk berlebaran di bank dibatasi maksimal Rp3,8 juta per orang.

Ini berlaku di seluruh perbankan di Indonesia.

Uang pecahan yang bisa didapat mulai dari pecahan Rp1.000 hingga dengan nilai Rp20.000.

Pembatasan itu, kata Direktur Eksekutif Departemen pengelolaan Uang Bank Indonesia  Marlison, dimaksudkan agar ada pemerataan di masyarakat.

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Ramadan 1444 H Wilayah Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA: 1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada Hari Kamis 23 Maret 2023, Begini Pesan Menag Yaqut

Artinya, semua masyarakat yang mau memiliki uang pecahan akan mendapat kesempatan dan jumlah yang sama.

Memiliki uang pecahan di hari lebaran memang masih menjadi tradisi di Indonesia.

Gunanya, uang pecahan tersebut untuk dibagi-bagi kapada sanak, keluarga, kerabat, tetangga, dan lain-lain.

Tradisi ini juga kental terasa di daerah hingga pedesaan.

BACA JUGA:3 Berita Terpopuler: 543 Ribu Honorer Menangis, Bansos PKH Tahap 2 Cair, Warga Paksa Putar Angkutan Batu Bara

BACA JUGA:Harga Sawit di Sumsel Naik Jadi Rp2.678,78 per Kg, Petani: Berkah Jelang Ramadan

“Jauh hari sebelum lebaran saya selalu menukar uang pecahan untuk dibawa pulang kampung,” kata Anjas, warga Palembang yang pulang kampung lebaran ke Muara Enim, Sumatera Selatan kepada enimekspres.co.id, Kamis 23 Maret 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: