BKN Minta Calon PPPK Guru Pantau Pengumuman di SSCASN, Ini Tujuannya

BKN Minta Calon PPPK Guru Pantau Pengumuman di SSCASN, Ini Tujuannya

SSCASN. Foto : DOK--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru agar terus memantau pengumuman melalui situs resmi milik BKN, SSCASN BKN.

“Peserta seleksi PPPK guru dapat melihat pengumuman hasil pascasanggah dengan login pada web SSCASN BKN,” kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Iswinarto dalam keterangan resminya, Rabu 12 April 2023.

Selain terus memantau pengumuman di SSCASN, Iswinarto juga meminta kepada peserta seleksi PPPK agar selalu melihat atau meninjau laman resmi dari pemerintah, seperti gurupppk.kemdikbud.go.id secara berkala.

Tujuannya, untuk mengetahui informasi seputar rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK guru.

BACA JUGA:Waduh, Tenaga Honorer Resah Terhadap Skema PPPK Model Baru

BACA JUGA:MenPAN-RB Membuat 4 Kebijakan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Simak Apa Saja

Lebih lanjut Iswinarto menjelaskan, merujuk pada surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bernomor 1893/B/GT.01.03/2023 tertanggal 10 April 2023.

Maka BKN mengeluarkan pengumuman berupa jadwal kelanjutan seleksi PPPK guru.

Katanya, tahapan berikutnya seleksi PPPK guru tahun anggaran 2022 yaitu pengumuman kelulusan pascasanggah akan dikeluarkan pada 14-16 April 2023.

Kemudian pada 15 April hingga 4 Mei 2023 pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

BACA JUGA:Hari Terakhir, BKN Tunggu SPTJM Hingga Besok 31 Maret 2023, Tak Dilengkapi, Ini Dampaknya Untuk Honorer

BACA JUGA:Sedih, Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR, Begini Kata Menpan-RB Azwar Anas

Sedangkan usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dijadwalkan pada 28 April hingga 22 Mei 2023.

Dikatakan, jadwal atau tahapan ini secara resmi sudah disampaikan kepada pejabat Pembina kepegawaian Negara melalui surat BKN bernomor 3819/B-KS.04.01/SD/K2023 tertanggal 10 April 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: