MenPAN-RB Membuat 4 Kebijakan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Simak Apa Saja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). FOTO:DOK/KEMENPANRB--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – 4 kebijakan terkait seleksi CPNS dan PPPK 2023 sudah di siapkan oleh MenPANRB dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Tujuan seleksi CPNS dan PPPK ini untuk mengisi formasi yang sudah ditinggalkan oleh PNS yang pensiun.
Serta untuk mendukung transformasi Sumber Daya Manusia atau SDM di pemerintahan, lembaga dan sebagainya.
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN-RB mengungkapkan rekrutmen CPNS dan PPPK untuk mendukung SDM di Indonesia.
BACA JUGA:Hanya Dengan Syarat Ini! Satuan Polisi Pamong Praja (POLPP) di Palembang Bisa Diangkat PNS dan PPPK
BACA JUGA:Dapatkan! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Langsung Cair
"Tahun 2023 akan dibuka rekrutmen CPNS dan PPPK," ucap Anas.
Berikut kebijakan pengadaan ASN tahun 2023….
Pertama, pelayanan dasar yakni tenaga pendidik dan juga tenaga kesehatan.
Focus ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN atau tenaga honorer secara maksimal.
BACA JUGA:Wow, Tenaga Honorer Berusia 56 Tahun Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:HPN 2023, BNI Komitmen Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan
Kedua, kebijakan pemberian kesempatan rekrutmen talenta digital serta data scientist terukur.
Ketiga, perekrutan CPNS secara selektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: