MenPAN-RB Membuat 4 Kebijakan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Simak Apa Saja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). FOTO:DOK/KEMENPANRB--
Keempat, mengurangi perekrutmen jabatan berdampak transformasi digital.
Saat ini pemerintah masih melakukan pengecekan jabatan apa saja yang terdampak transformasi digital.
BACA JUGA:Dewan Pendidikan Kabupaten Muara Enim Gelar Lomba Baca Tulis Alquran Tingkat SMP
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” ucap MenPANRB.
Formasi khusus seleksi CPNS 2023 yakni hakim, jaksa, dosen serta tenaga teknis tertentu lainnya.
Serta talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas yang disesuaikan peraturan MenPAN-RB No 45 tahun 2022 tentang jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan.
Sedangkan PPPK 2023 diprioritaskan untuk tenaga pendidikan atau guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
BACA JUGA:Kementerian Agama Ajak UMKM Daftarkan Sertifikat Halal Untuk Semua Produk, Begini Caranya
MenPAN-RB meminta instansi pemeintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN,” ucap Anas.
Menteri PAN-RB mengatakan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 harus mempertimbangkan jumlah variabel tertentu.
“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. (*)
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul 4 kebijakan menpanrb terkait seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: